NAMA : ANISA DEWI S
(30217785)
KELAS : 3DD02
MATA
KULIAH : HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
BIPARTIT
DAN TRIPARTIT
1.
Pengertian
Bipartit dan Tripartit
Sebuah
penyelesaian diluar pengadilan hubungan industrial dapat dilakukan melalui
perundingan bipartit dan tripartit. Bipartit merupakan sebuah perundingan yang
bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Tripartit merupakan sebuah
perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan
pengusaha yang difasilitasi oleh mediator, konsiliator, dan arbiter sebagai
tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartit.
2.
Peran
Bipartit dan Tripartit
Perundingan
bipartit dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), sedangkan
perundingan tripartit dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST).
Lembaga tersebut memiliki masing-masing peranan dalam melaksanakan tujuannya,
yaitu:
Peranan
Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB):
·
Membangun hubungan industrial yang
harmonis dan dinamis
·
Meningkatkan partisipasi pekerja dan
produktifitas perusahaan
·
Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja,
serta menyelesaikan keluh kesah pekerja
·
Mempersiapkan bahan dan menjelaskan
Peraturan Pemerintah (PP)
·
Mempersiapkan bahan perundingan kerja
sama bipartit
Peranan
Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST):
·
Merumuskan saran bagi penetapan
kebijakan oleh pejabat yang berwenang
·
Tukar menukar informasi
·
Konsultasi dan negosiasi
·
Menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan
kewenangan yang diberikan peraturan UU, antara lain panitia penyelesaian
perselisihan perburuhan
3.
Perbedaan
antara Bipartit dengan Tripartit
· Pelaporan LKSB: Pengurus LKSB melaporkan
setiap kegiatan kepada → pimpinan perusahaan melaporkan kepada → instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota melaporkan kepada → instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi melaporkan kepada → Menteri
melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, sedangkan Pelaporan LKST: Bupati/Walikota melaporkan pembentukan
LKST kabupaten/kota kepada → Gubernur melakukan pemantauan dan melaporkan hasil
evaluasi kepada → Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal
dibidang pembinaan kelembagaan kerjasama tripartit dan Menteri dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal dibidang Otonomi Daerah di lingkungan kementerian
dalam Negeri melakukan evaluasi, kemudian hasil evaluasi dipergunakan sebagai
bahan peningkatan kinerja LKST secara Nasional.
· Pendanaan pembentukan dan pelaksanaan kegiatan
LKSB dibebankan kepada perusahaan, sedangkan LKST dibebankan kepada APBD.
4.
Mekanisme
Bipartit dan Tripartit
Kedudukan hukum
perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib.
Ketentuan perundingan bipartit:
1.
Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.
2.
Diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya
perundingan.
3. Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak,
sifatnya mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
4. Wajib didaftarkan oleh para pihak kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian
bersama.
5. Diberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan demi perjanjian bersama.
6. Salah satu pihak atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan.
7. Permohonan eksekusi dapat dilakukan melalui PHI di Pengadilan
Negeri di wilayah domisili pemohon untuk diteruskan ke PHI di Pengadilan Negeri
yang berkompeten melakukan eksekusi.
8. Perundingan dianggap gagal apabila salah satu pihak menolak
perundingan atau tidak tercapai kesepakatan.
9. Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat
dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah
dilakukan.
Berkas-berkas yang harus
disiapkan dalam proses bipartit, yaitu:
·
Kronologis kejadian (dilampiri bukti-bukti)
·
Surat kuasa/mandat (kedua belah pihak)
·
Nota pembelaan
·
Surat permohonan bipartit
·
Berita acara bipartit
·
Risalah bipartit (kalau gagal)
·
Perjanjian bersama (kalau sepakat)
·
Daftar hadir perundingan
Dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial ada 3 bentuk Tripartit, yaitu:
1. Mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi
adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih mediator yang netral.
2. Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar sp/sb hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih
konsiliator yang netral.
3.
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar sp/sb hanya dalam satu perusahaan diluar pengadilan hubungan
industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk
menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat
para pihak dan bersifat final.
Berkas-berkas yang harus
disiapkan untuk Tripartit, yaitu:
·
Surat kuasa
·
SK Organisasi dan surat Pencatatan Organisasi
·
Keterangan tertulis tentang duduk perkara perselisihan (dilampiri
bukti-bukti tertulis)
·
Surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial
·
Surat panggilan/undangan dari Disnaker setempat
·
Surat permohonan/penunjukkan mediasi/konsiliasi/arbitrase
·
Peraturan perusahaan/pkb (pihak perusahaan)
·
Surat perjanjian bersama (kalau sepakat)
·
Anjuran mediator (kalau tidak sepakat)
·
Jawaban anjuran dan putusan arbiter kalau melalui proses
arbitrase.
DAFTAR PUSTAKA
http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/08/hubungan-industrial-lembaga-bipartit-dan-tripartit/
di tunggu kunjungan baliknya
BalasHapusguru pilot
Aviranti Antivirus
Jasa install software tanjung priok
tempat install windows
Jasa Install Photoshop Macbook
jangan lupa kunjung website saya juga mas
BalasHapusandra service
frog blog
sewa pilot
daftar aplikasi design
BalasHapusphotoshop ilustrator premier
sketchup 3dmax indesign
Auto tanaman