Senin, 06 Januari 2020

Hubungan Industrial Pancasila

NAMA                        : ANISA DEWI S (30217785)
KELAS                       : 3DD02
MATA KULIAH         : HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

BIPARTIT DAN TRIPARTIT

1.      Pengertian Bipartit dan Tripartit
Sebuah penyelesaian diluar pengadilan hubungan industrial dapat dilakukan melalui perundingan bipartit dan tripartit. Bipartit merupakan sebuah perundingan yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Tripartit merupakan sebuah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator, konsiliator, dan arbiter sebagai tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartit.

2.      Peran Bipartit dan Tripartit
Perundingan bipartit dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), sedangkan perundingan tripartit dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST). Lembaga tersebut memiliki masing-masing peranan dalam melaksanakan tujuannya, yaitu:
Peranan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB):
·        Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis
·        Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktifitas perusahaan
·        Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja, serta menyelesaikan keluh kesah pekerja
·        Mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
·        Mempersiapkan bahan perundingan kerja sama bipartit
Peranan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST):
·        Merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang
·        Tukar menukar informasi
·        Konsultasi dan negosiasi
·        Menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan UU, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan

3.      Perbedaan antara Bipartit dengan Tripartit
·  Pelaporan LKSB: Pengurus LKSB melaporkan setiap kegiatan kepada → pimpinan perusahaan melaporkan kepada → instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota melaporkan kepada → instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi melaporkan kepada → Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan Pelaporan LKST: Bupati/Walikota melaporkan pembentukan LKST kabupaten/kota kepada → Gubernur melakukan pemantauan dan melaporkan hasil evaluasi kepada → Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal dibidang pembinaan kelembagaan kerjasama tripartit dan Menteri dalam Negeri melalui Direktur Jenderal dibidang Otonomi Daerah di lingkungan kementerian dalam Negeri melakukan evaluasi, kemudian hasil evaluasi dipergunakan sebagai bahan peningkatan kinerja LKST secara Nasional.
·     Pendanaan pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LKSB dibebankan kepada perusahaan, sedangkan LKST dibebankan kepada APBD.

4.      Mekanisme Bipartit dan Tripartit
Kedudukan hukum perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib. Ketentuan perundingan bipartit:
1.        Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
3.    Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak, sifatnya mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
4.    Wajib didaftarkan oleh para pihak kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
5.  Diberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan demi perjanjian bersama.
6.   Salah satu pihak atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan.
7.   Permohonan eksekusi dapat dilakukan melalui PHI di Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon untuk diteruskan ke PHI di Pengadilan Negeri yang berkompeten melakukan eksekusi.
8.   Perundingan dianggap gagal apabila salah satu pihak menolak perundingan atau tidak tercapai kesepakatan.
9.     Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan.

Berkas-berkas yang harus disiapkan dalam proses bipartit, yaitu:
·        Kronologis kejadian (dilampiri bukti-bukti)
·        Surat kuasa/mandat (kedua belah pihak)
·        Nota pembelaan
·        Surat permohonan bipartit
·        Berita acara bipartit
·        Risalah bipartit (kalau gagal)
·        Perjanjian bersama (kalau sepakat)
·        Daftar hadir perundingan

Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ada 3 bentuk Tripartit, yaitu:
1.  Mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
2.  Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar sp/sb hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih konsiliator yang netral.
3.      Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar sp/sb hanya dalam satu perusahaan diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Tripartit, yaitu:
·        Surat kuasa
·        SK Organisasi dan surat Pencatatan Organisasi
·        Keterangan tertulis tentang duduk perkara perselisihan (dilampiri bukti-bukti tertulis)
·        Surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial
·        Surat panggilan/undangan dari Disnaker setempat
·        Surat permohonan/penunjukkan mediasi/konsiliasi/arbitrase
·        Peraturan perusahaan/pkb (pihak perusahaan)
·        Surat perjanjian bersama (kalau sepakat)
·        Anjuran mediator (kalau tidak sepakat)
·        Jawaban anjuran dan putusan arbiter kalau melalui proses arbitrase.

DAFTAR PUSTAKA
http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/08/hubungan-industrial-lembaga-bipartit-dan-tripartit/

3 komentar:

Hubungan Industrial Pancasila

NAMA                        : ANISA DEWI S (30217785) KELAS                       : 3DD02 MATA KULIAH         : HUBUNGAN INDUSTRIAL PAN...